Home Wawasan Hukum UU TPKS Ubah Paradigma Penanganan Kekerasan Seksual, Korban Kini Jadi Pusat Perlindungan

UU TPKS Ubah Paradigma Penanganan Kekerasan Seksual, Korban Kini Jadi Pusat Perlindungan

Informasi Hukum

40
0
SHARE
UU TPKS Ubah Paradigma Penanganan Kekerasan Seksual, Korban Kini Jadi Pusat Perlindungan

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo (SAPLAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU Jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum

Jakarta ( WartaSAP ) Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah maju dalam sistem hukum Indonesia. Jika sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual lebih berorientasi pada penghukuman pelaku, dan juga hukum menempatkan korban sebagai pusat perlindungan dan pemulihan.

UU TPKS memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta menjamin hak-hak korban sejak proses pelaporan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari ancaman maupun intimidasi, serta hak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku.

Selain memperkuat perlindungan hukum, UU TPKS juga melarang segala bentuk reviktimisasi, yaitu tindakan yang menyalahkan, mempermalukan, atau membuat korban kembali mengalami trauma selama proses penegakan hukum. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, dan lembaga pendamping korban.

Para ahli hukum menilai perubahan paradigma ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, korban tidak lagi dipandang hanya sebagai alat bukti, tetapi sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dihormati dan dipenuhi.

Dasar Hukum:

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekerasan seksual bukanlah aib bagi korban, melainkan kejahatan yang harus diproses sesuai hukum. Masyarakat diharapkan tidak menyalahkan korban, memberikan dukungan moral, serta mendorong korban untuk berani melapor agar memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh UU TPKS.