Home Wawasan Hukum Kenali Perbedaan Pro Bono dan Pro Deo

Kenali Perbedaan Pro Bono dan Pro Deo

Advokat

44
0
SHARE
Kenali Perbedaan Pro Bono dan Pro Deo

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo (SAPLAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU Jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum

Jakarta ( WartaSAP ) Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa menggunakan jasa advokat atau berperkara di pengadilan selalu membutuhkan biaya yang besar. Padahal, sistem hukum Indonesia memberikan akses kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum melalui mekanisme Pro Bono dan Pro Deo.

Meskipun sering dianggap sama, keduanya memiliki pengertian, tujuan, dan dasar hukum yang berbeda.

Apa Itu Pro Bono?

Pro Bono berasal dari istilah Latin pro bono publico yang berarti "untuk kepentingan masyarakat."

Dalam praktiknya, Pro Bono merupakan pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan pengabdian kepada masyarakat.

Pelayanan tersebut dapat berupa:

• Konsultasi hukum;

• Pendampingan hukum;

• Mediasi dan negosiasi;

• Penyusunan dokumen hukum;

• Pendampingan dalam proses penyidikan;

• Pendampingan perkara di pengadilan (litigasi).

Ciri-ciri Pro Bono

• Tidak dipungut biaya jasa advokat.

• Diberikan secara sukarela oleh advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

• Bertujuan menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

• Fokus pada bantuan dan pendampingan hukum.

Dasar Hukum Pro Bono

• Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

• Kode Etik Advokat Indonesia, yang menegaskan kewajiban moral dan profesional advokat dalam memberikan akses keadilan.

Apa Itu Pro Deo?

Pro Deo adalah pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Dengan fasilitas ini, seseorang tetap dapat mengajukan gugatan, permohonan, atau perkara lainnya tanpa harus membayar biaya panjar perkara setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pengadilan.

Perlu dipahami bahwa Pro Deo bukan berarti advokatnya gratis, melainkan biaya administrasi perkara di pengadilan yang dibebaskan.

Ciri-ciri Pro Deo

• Ditetapkan oleh pengadilan.

• Membebaskan biaya panjar perkara.

• Diberikan berdasarkan permohonan dan bukti ketidakmampuan.Bertujuan menjamin akses masyarakat terhadap proses peradilan.

Dasar Hukum Pro Deo

• Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

• PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Apakah Bisa Mendapatkan Keduanya?

Ya.

Seorang pencari keadilan yang memenuhi syarat dapat memperoleh:

• Pro Bono, yaitu bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat atau LBH;

• Pro Deo, yaitu pembebasan biaya perkara oleh pengadilan; atau

• Keduanya sekaligus, apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pendampingan hukum dari advokat, tetapi juga tidak dibebani biaya proses berperkara di pengadilan.

Akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi. Kehadiran mekanisme Pro Bono dan Pro Deo merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan 

Pro Bono adalah gratis jasa advokat, sedangkan Pro Deo adalah gratis biaya perkara di pengadilan. Keduanya berbeda, tetapi sama-sama bertujuan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu.