Home Edukasi Hukum Mendorong Modernisasi Peradilan, Pengacara Bagoes Amzaeni Usulkan Pembentukan Intelijen Yudisial di

Mendorong Modernisasi Peradilan, Pengacara Bagoes Amzaeni Usulkan Pembentukan Intelijen Yudisial di

Advokat/ Pengacara

45
0
SHARE
Mendorong Modernisasi Peradilan, Pengacara Bagoes Amzaeni Usulkan Pembentukan Intelijen Yudisial di

Keterangan Gambar : Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni,S.H | Praktisi Hukum | Mediator | Konsultan Hukum | Advokat penuh welas Asih

Jakarta (WartaSAP) Mahkamah Agung Perlu Memiliki Unit Intelijen Yudisial Tersendiri

 Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H berpendapat betapa penting nya unit intelijen yustisial di tubuh Mahkamah Agung karena bertalian dengan 

Perkembangan teknologi, kompleksitas perkara, serta peningkatan tantangan terhadap independensi lembaga peradilan menuntut Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk terus melakukan pembaruan kelembagaan. Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah pembentukan unit intelijen yudisial tersendiri di lingkungan Mahkamah Agung.

Intelijen dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai lembaga penegakan hukum atau aparat yang melakukan penyadapan dan penindakan, melainkan sebagai fungsi pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi strategis yang berkaitan dengan keamanan, integritas, risiko, serta perkembangan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman membutuhkan kemampuan untuk mendeteksi sejak dini berbagai potensi ancaman terhadap independensi hakim, keamanan pengadilan, konflik kepentingan, upaya intervensi terhadap proses peradilan, hingga pola-pola perkara yang memiliki risiko strategis. Fungsi tersebut akan lebih efektif apabila ditangani oleh unit yang memiliki kompetensi khusus, profesional, dan bekerja berdasarkan prinsip hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Pembentukan unit tersebut juga harus disertai batas kewenangan yang jelas. Unit intelijen Mahkamah Agung tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengawasi hakim secara berlebihan ataupun menjadi instrumen intervensi terhadap putusan. Sebaliknya, fungsi utamanya harus mendukung terciptanya peradilan yang aman, independen, berintegritas, dan berbasis informasi.

Dengan perkembangan sistem peradilan elektronik, big data perkara, kecerdasan buatan, serta meningkatnya ancaman keamanan siber, kebutuhan terhadap analisis informasi strategis semakin penting. Mahkamah Agung tidak cukup hanya menjadi lembaga yang memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga harus memiliki kemampuan mendeteksi risiko sebelum risiko tersebut berkembang menjadi persoalan hukum dan kelembagaan.

Karena itu, pembentukan unit intelijen tersendiri di lingkungan Mahkamah Agung dapat menjadi salah satu bentuk modernisasi kelembagaan. Namun, desainnya harus menjamin independensi kekuasaan kehakiman, akuntabilitas, pengawasan internal dan eksternal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, kemajuan Mahkamah Agung tidak hanya diukur dari cepatnya penyelesaian perkara atau digitalisasi layanan peradilan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi independensi, keamanan, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam kerangka itulah gagasan mengenai unit intelijen yudisial tersendiri layak menjadi bahan kajian serius dalam agenda reformasi peradilan Indonesia.

Red