Home Wawasan Hukum Rumah di Atas Tanah Mertua ! Milik Siapa Jika Terjadi Perceraian?

Rumah di Atas Tanah Mertua ! Milik Siapa Jika Terjadi Perceraian?

Hukum Keluarga

38
0
SHARE
Rumah di Atas Tanah Mertua ! Milik Siapa Jika Terjadi Perceraian?

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum

JAKARTA ( WartaSAP ) Membangun rumah di atas tanah milik orang tua atau mertua sering kali menjadi pilihan praktis bagi pasangan suami istri. Namun, ketidakjelasan status hukum aset ini berpotensi memicu sengketa rumit, terutama ketika hubungan perkawinan berakhir dengan perceraian.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hak atas tanah dan bangunan dapat berdiri secara terpisah. Pembangunan rumah selama masa perkawinan tidak otomatis mengalihkan kepemilikan tanah menjadi milik pasangan suami istri.

Status Hukum Bangunan vs Tanah

Status Bangunan, Jika rumah dibangun menggunakan biaya bersama selama perkawinan, maka secara hukum bangunan tersebut berstatus sebagai harta bersama (gono-gini).

Status Tanah: Hak atas tanah tetap sepenuhnya milik orang tua, kecuali telah ada peralihan hak yang sah secara hukum melalui hibah, jual beli, maupun pewarisan.

Dampak Perceraian:

 Jika terjadi perceraian, yang menjadi objek pembagian harta bersama hanya nilai ekonomik dari bangunan tersebut. Tanah milik orang tua tidak dapat dibagi atau disita dalam proses perceraian.

Kejelasan hukum mengenai pemisahan aset ini didasarkan pada beberapa regulasi:

 1. UU Perkawinan (UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019)

Pasal 35 ayat (1): Harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.

Pasal 36 ayat (1): Penggunaan harta bersama wajib berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 Menetapkan bahwa janda atau duda masing-masing berhak atas (separuh) dari harta bersama, selama tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan.

 3. UU Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960) Kepemilikan hak atas tanah berdiri sendiri berdasarkan aturan pertanahan dan tidak berpindah secara otomatis hanya karena adanya aktivitas pembangunan di atasnya.

Langkah Pencegahan Sengketa

Kantor Hukum DHM & SEKUTU

menyarankan agar pasangan suami istri dan pihak keluarga membuat dokumen kepemilikan atau kesepakatan tertulis sejak awal. Langkah ini penting untuk memperjelas status kepemilikan bangunan dan hak atas tanah guna mencegah konflik keluarga di kemudian hari.