Home Edukasi Hukum Kredit Macet Bukan Berarti Hilang Hak: Debitur Tetap Dilindungi Hukum

Kredit Macet Bukan Berarti Hilang Hak: Debitur Tetap Dilindungi Hukum

Equality before the law

36
0
SHARE
Kredit Macet Bukan Berarti Hilang Hak: Debitur Tetap Dilindungi Hukum

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum

Jakarta ( WartaSAP ) Punya kredit macet memang bikin cemas. Utang memang wajib dibayar, tetapi status kredit macet tidak menghapus hak Anda untuk diperlakukan secara adil menurut hukum.

Bank punya hak menagih, tetapi debitur juga punya hak atas proses yang sah dan transparan (due process of law).

Jangan Pasrah! Cek 3 Hal Ini Sebelum Aset Dilelang:

1. Prosedur Penagihan (Somasi)

Apakah bank sudah mengirim SP1, SP2, hingga SP3 sesuai jeda waktu di kontrak? Penagihan juga wajib tunduk pada aturan OJK: tanpa intimidasi, kekerasan, atau penyebaran data pribadi.

 2. Nilai Aset (Appraisal) yang Wajar

Dalam proses lelang jaminan, harga limit lelang harus dinilai oleh tim appraiser independen secara objektif. Menjual aset di bawah harga pasar secara sepihak bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 3. Hak Restrukturisasi

Jika Anda beritikad baik namun tertekan secara ekonomi, Anda berhak mengajukan penataan ulang utang (restrukturisasi) seperti perpanjangan tenor atau keringanan bunga sebelum lelang dilakukan.

Solusi Praktis untuk Debitur:

 1. Kumpulkan Dokumen: Simpan bukti bayar, perjanjian kredit, dan surat peringatan dari bank.

 2. Kirim Surat Resmi: Ajukan permohonan negosiasi atau restrukturisasi secara tertulis.

 3. Lapor atau Gugat: Jika ada penyalahgunaan prosedur atau intimidasi, laporkan ke OJK (Kontak 157) atau ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Ingat !!! Memiliki utang adalah kewajiban perdata, tetapi eksekusinya wajib dilakukan secara patut, beretika, dan sesuai hukum.