Home Edukasi Hukum Pendapat SAPLAW Mengenal Hak Debitur Pinjaman Online

Pendapat SAPLAW Mengenal Hak Debitur Pinjaman Online

Belajar Hukum

56
0
SHARE
Pendapat SAPLAW Mengenal Hak Debitur Pinjaman Online

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Ketua LBH / Lembaga Bantuan Hukum ( CAKRAM ) jakarta Selatan | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Jurnalis

Jakarta ( WartaSAP ) Perkembangan layanan pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain masih ditemukan praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, hingga mempermalukan debitur. Padahal, hukum Indonesia telah mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara patut, beretika, dan menghormati hak konsumen.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mampu membedakan antara kewajiban membayar utang dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

1. Hutang Adalah Ranah Hukum Perdata

Pada prinsipnya, hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam merupakan hubungan hukum perdata berdasarkan perjanjian.

Artinya:

• Debitur tetap berkewajiban melunasi utang sesuai perjanjian.

• Keterlambatan membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana.

• Sengketa pembayaran utang pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme perdata di pengadilan.

Pidana baru dapat dikenakan apabila sejak awal terdapat unsur tindak pidana, misalnya penipuan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Penagihan Harus Sesuai Aturan OJK

Ketentuan mengenai penagihan oleh lembaga jasa keuangan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 62.

Prinsip penagihan yang wajib dipatuhi antara lain:

• tidak menggunakan ancaman;

• tidak menggunakan kekerasan;

• tidak melakukan penghinaan atau mempermalukan konsumen;

• dilakukan dengan itikad baik;

• dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, penagihan pada dasarnya dilakukan kepada debitur, bukan kepada keluarga, teman, maupun rekan kerja yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian.

3. Penyitaan Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Salah satu ancaman yang sering digunakan adalah:

"Barang akan kami sita."

Perlu dipahami bahwa penyitaan atau eksekusi terhadap harta benda tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh debt collector.

Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewajiban, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk objek jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi melalui:

• Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019

• Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021

menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi atau debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela. Penyelesaian harus mengikuti prosedur hukum.

4. Ancaman Melalui WhatsApp Bukan Putusan Pengadilan

Sebagian masyarakat merasa takut ketika menerima pesan seperti:

 "Kami akan proses hukum."

 "Kami akan kirim polisi."

"Kami akan sita seluruh aset."

Perlu dipahami bahwa proses hukum tidak dimulai dari ancaman melalui pesan singkat.

Suatu sengketa hukum diselesaikan melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang, termasuk apabila diperlukan melalui proses peradilan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik hanya karena menerima ancaman yang tidak disertai dasar hukum yang sah.

5. Hak Debitur Saat Ditagih

Setiap debitur memiliki hak, antara lain:

• diperlakukan secara sopan dan manusiawi;

• tidak diancam atau diintimidasi;

• tidak dipermalukan;

• mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang apabila memungkinkan sesuai kebijakan kreditur;

• memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah kewajiban;

• menyimpan bukti komunikasi apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

6. Jika Penagihan Melanggar Hukum

Apabila debt collector melakukan:

• ancaman;

• kekerasan;

• intimidasi;

• penyebaran data pribadi;

• penghinaan;

• pencemaran nama baik;

• atau tindakan lain yang melanggar hukum,

debitur sebaiknya:

1. menyimpan seluruh bukti percakapan;

2. merekam apabila penagihan dilakukan secara langsung (sepanjang tidak melanggar hukum);

3. melaporkan kepada penyelenggara pinjaman;

4. mengajukan pengaduan kepada OJK apabila berkaitan dengan penyelenggara yang diawasi OJK;

5. melapor kepada Kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Memiliki utang bukan berarti kehilangan hak sebagai warga negara. Debitur tetap berkewajiban memenuhi perjanjian kredit, tetapi kreditur dan debt collector juga wajib mematuhi hukum dalam melakukan penagihan.

Ingat lima prinsip penting berikut:

• Hutang merupakan hubungan hukum perdata.

• Penagihan wajib dilakukan secara patut dan tanpa intimidasi.

• Penyitaan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

• Ancaman melalui WhatsApp bukan merupakan putusan pengadilan.

• Simpan seluruh bukti apabila terjadi pelanggaran dalam proses penagihan.

Pesan Edukasi Hukum SAP LAW :

"Membayar utang adalah kewajiban moral dan hukum. Namun, setiap debitur juga berhak memperoleh perlindungan hukum dari praktik penagihan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Memahami hak dan kewajiban merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara adil, tertib, dan bermartabat."