Home main Korban Diduga Dipaksa Bertato, Pembuat Tatonya Aman atau Terancam Pidana?

Korban Diduga Dipaksa Bertato, Pembuat Tatonya Aman atau Terancam Pidana?

Berita VIRAL

98
0
SHARE
Korban Diduga Dipaksa Bertato, Pembuat Tatonya Aman atau Terancam Pidana?

Jakarta ( wartaSAP ) Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. Selain mengalami dugaan penyiksaan fisik yang menyebabkan luka berat, korban juga diduga dipaksa membuat tato bertuliskan nama dan gambar wajah pelaku pada tubuhnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: apakah orang yang membuat tato tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? 

Dalam hukum pidana Indonesia berlaku prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan. Harus dibuktikan pula adanya kesalahan ,kesengajaan atau kelalaian, serta pengetahuan mengenai keadaan yang sebenarnya.

Artinya, pembuat tato tidak otomatis menjadi pelaku tindak pidana hanya karena jasanya digunakan oleh pelaku penyekapan.

Pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan bukti bahwa pembuat tato:

• Mengetahui korban sedang disekap atau berada dalam penguasaan pelaku.

• Mengetahui korban tidak bebas memberikan persetujuan.

• Melihat korban berada di bawah ancaman, tekanan, atau intimidasi.

• Tetap membantu proses pembuatan tato meskipun menyadari adanya dugaan tindak pidana.

Apabila unsur tersebut terbukti, penyidik dapat menilai adanya dugaan keterlibatan sebagai pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentu berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila pembuat tato:

• Tidak mengetahui korban merupakan korban penyekapan;

• Mengira seluruh tindakan dilakukan secara sukarela;

• Tidak melihat adanya tanda-tanda paksaan;

• Hanya menjalankan profesinya sebagaimana biasa,

maka secara hukum belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum dapat menelusuri beberapa hal, antara lain:

• Apakah korban tampak ketakutan atau berada di bawah ancaman?

• Apakah seluruh komunikasi hanya dikendalikan oleh pelaku?

• Apakah korban bebas menyampaikan keinginannya sendiri?

• Apakah pembuat tato mengetahui kondisi sebenarnya?

• Apakah terdapat rekaman CCTV, percakapan, atau saksi yang memperkuat dugaan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan sangat menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Terlepas dari aspek hukum, terdapat pula dimensi moral dan profesional. Apabila seseorang yang memberikan jasa melihat adanya indikasi kuat bahwa seorang pelanggan berada dalam kondisi tertekan, ketakutan, atau tidak bebas mengambil keputusan, sikap yang bijaksana adalah menghentikan proses sementara dan, bila diperlukan, melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya melihat apa yang dilakukan, tetapi juga apa yang diketahui dan disadari oleh pelakunya. Pembuat tato dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui korban berada dalam kondisi dipaksa namun tetap membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Sebaliknya, apabila benar-benar tidak mengetahui dan tidak memiliki alasan yang patut untuk mencurigai adanya tindak pidana, maka ia tidak serta-merta dapat dipidana.

Kasus tersebut masih terus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red