Home ham KETIKA LAKI-LAKI TERLUKA DALAM RUMAH TANGGA, SIAPA YANG MEMBELA?

KETIKA LAKI-LAKI TERLUKA DALAM RUMAH TANGGA, SIAPA YANG MEMBELA?

Suara Korban yang Tenggelam di Balik Stigma Maskulinitas

47
0
SHARE
KETIKA LAKI-LAKI TERLUKA DALAM RUMAH TANGGA, SIAPA YANG MEMBELA?

Keterangan Gambar : Bantuan Hukum

Jakarta (WartaSAP) — Narasi dominan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia masih menempatkan perempuan sebagai korban utama. Perspektif ini tidak sepenuhnya keliru, namun menyisakan satu realitas yang jarang disuarakan: laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan domestik.

Ironisnya, ketika hal itu terjadi, suara korban laki-laki kerap tidak hanya diabaikan, tetapi juga dipatahkan oleh konstruksi sosial yang mengikat peran maskulinitas secara kaku. Luka yang dialami menjadi “tidak terlihat”, bukan karena tidak nyata, melainkan karena tidak diakui.

Luka Nyata, Pengakuan Semu

Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai paradoks korban. Laki-laki yang mengalami KDRT menghadapi beban ganda: menderita kekerasan sekaligus kehilangan legitimasi sebagai korban.

Dua faktor utama yang memperkuat kondisi ini adalah:

1. Stigma Maskulinitas Tradisional Konstruksi sosial di Indonesia masih menempatkan laki-laki sebagai figur kuat, pelindung, dan dominan. Dalam kerangka ini, pengakuan sebagai korban dianggap sebagai bentuk kelemahan, bahkan kegagalan dalam menjalankan peran sosial. Akibatnya, banyak korban laki-laki memilih diam untuk menjaga harga diri dan menghindari stigma sosial.

2. Ketidaksiapan Sosial dan Institusional Ruang publik, media, hingga institusi penegak hukum masih didominasi narasi bahwa KDRT identik dengan perempuan sebagai korban. Dampaknya, laporan dari korban laki-laki seringkali dipandang dengan skeptisisme, bahkan tidak ditangani secara serius.

Fenomena ini melahirkan kelompok “silent victims” korban yang memilih bungkam karena tidak melihat adanya ruang aman untuk bersuara.

Dampak Psikologis, Tekanan yang Tak Terlihat

Kekerasan yang dialami laki-laki dalam rumah tangga tidak berhenti pada luka fisik. Dalam banyak kasus, dampak psikis justru lebih dominan, meliputi:

• Depresi dan kecemasan berkepanjangan

• Kehilangan kepercayaan diri

• Isolasi sosial

• Potensi perilaku destruktif, termasuk agresi balik atau self-harm

Ketika tidak ada mekanisme dukungan yang memadai, kondisi ini dapat berkembang menjadi krisis kesehatan mental yang serius dan berdampak luas pada keluarga.

Keadilan Hukum: Netral di Atas Kertas, Bias dalam Praktik

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga tanpa membedakan jenis kelamin.

UU PKDRT mengakui empat bentuk kekerasan:

•  Kekerasan fisik

• Kekerasan psikis

• Kekerasan seksual

• Penelantaran rumah tangga

Namun dalam praktik penegakan hukum, masih terdapat kesenjangan yang signifikan:

• Bias gender dalam proses pelaporan : korban laki-laki seringkali tidak dipercaya atau tidak dianggap sebagai korban yang “valid”.

• Minimnya alat bukti dan dukungan : korban cenderung tidak mendokumentasikan kekerasan karena rasa malu atau takut.

• Respons aparat yang belum sensitif gender : pendekatan penanganan masih dipengaruhi stereotip sosial.

Akibatnya, tidak sedikit laporan yang berujung pada penghentian penyelidikan atau penyidikan tanpa tindak lanjut yang memadai.

Urgensi Reformasi: Menuju Keadilan Inklusif

Untuk menjawab ketimpangan ini, diperlukan langkah konkret dan sistematis:

• Penguatan implementasi UU PKDRT secara inklusif, tanpa bias gender

• Pelatihan aparat penegak hukum berbasis perspektif keadilan substantif

• Penyediaan layanan pendampingan khusus bagi korban laki-laki (konseling, bantuan hukum, shelter)

• Perubahan narasi publik melalui edukasi media dan literasi hukum masyarakat

Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga adil dalam praktik. 

Pertanyaan Fundamental: Siapa yang Layak Dibela? 

Ketika keadilan dipengaruhi oleh asumsi sosial berbasis gender, maka substansi keadilan itu sendiri patut dipertanyakan.

Apakah keadilan masih dapat disebut adil jika hanya berpihak pada satu kelompok?

Pertanyaan ini menegaskan kebutuhan untuk menggeser paradigma dari “keadilan berbasis gender” menuju “keadilan berbasis kemanusiaan”.

Membuka Ruang bagi Semua Korban

Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah pertarungan antara laki-laki dan perempuan. Ia adalah persoalan kemanusiaan yang menuntut empati, keberanian, dan keadilan tanpa diskriminasi.

Selama korban laki-laki masih dibungkam oleh stigma, maka keadilan domestik di Indonesia belum sepenuhnya tercapai.

Masyarakat, media, dan negara memiliki tanggung jawab yang sama

membuka ruang dengar yang setara bagi setiap korban. Karena pada akhirnya, membela korban bukan soal siapa dia, melainkan soal apa yang benar.